Sinergisitas pemerintah, perusahaan, LSM, dan masyarakat desa sukawangi

 

Bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal2 8H Undang Undang Dasar Negara RepublikI ndonesia Tahun 1945;

Pada saat ini kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun telah mengancam kelangsungan  perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan.

Upaya sistematis dan terpadu harus dilakukan dalam melestarikan fungsi  lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.  Agar tercapainya pembangunan berkelanjutan.

Penanaman sungai cipejeh paska banjir bandang

 

Dengan memadukan aspek lingkungan
hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.

Negara membuat Undang Undang nomor 32 terang pplh tahun 2009. Untuk di jadika  landasan pembangunan yang berbasis lingkungan. Supaya terciptanya kesejahteraan, pendidikan lingkungan bagi warga negara Indonesia.

Untuk mencapai kehidupan yang sehat.  pemerintahan wajib meberikan ruang pada perusahaan, LSM, dan masyarakat. Berperan Aktif dalam perencanaan, pengelolaan, pelindungan , pelestarian lingkungan hidup.

Dengan sinergisitas yang baik untuk melakukan tangung jawab manusia pada tempat tinggalnya (lingkungan). Akan tercipta budaya yang baik untuk melestarikan lingkungan.

Berdasarkan pemaparan LSM Perkumpulan Lingkungan Anak Bangsa (LIBAS) Terus berupaya mengadakan kegiatan kegiatan yang berbasis sinergisitas dengan pemerintahan, perusahaan, LSM dan masyarakat.  Dengan harapan menimbulkan karakter budaya gotong royong dalam pelindungan dan pelestarian lingkungan hidup. Dengan capayan hidup yang sehat.

Pembukaan sinergisitas agroporestry berbasis pengembangan ekonomi di kamojang

Dengan kegigihan dan atau program kerja yang di rencanakan LIBAS terus menerus aksi nyata di lapangan dalam program sinegrisitas agroporestry 1 di desa sukawangi kecamatan tarogong kaler , agroporestry 2 di kamojang ( tahap pelaksanaan penanaman pohon alpukat dan kayu produksi seperti sengon mungkin suren) , dan banyak lagI LIBAS aksi nyata  di lapangan.

Harapan aksi nyata pembenahan atau perbaikan fungsi lingkungan hidup. Di dukung besar oleh pemerintah. Supaya tingkat capayan yang di harapkan bernilai baik.

 


Sinergisitas bersamaprmerintah, h. Agus sutradara kang evi aktor preman pensiun, dan masyarakat

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *