LIBAS GARUT, Kawasan Cagar alam kamojang Blok Gunung Guntur adalah salah satu kawasan yang di lindung sebagai kawasan konservasi dan keanekaragaman hayati. Yang mana di jelaskan pada UU no 5 tentang konservasi dan keanekaragaman hayati. Itu tidak di bolehkan untuk galian c bebatuan. Dan tidak di bolehkan membawa, menjualbelikan, menitipkan, dan memakai. di pertegas notulen kesepakatan yang di keluarkan DPRD Garut. Itu ilegal.
Dengan waktu yang berbeda perkumpulan lingkungan anak bangsa (LIBAS), bersilaturahmi kepada Polres Garut yang diwakili intelkam menghasilkan kesamaan bahwa dengan waktu satu bulan di wajibkan para pengali dan elemen lainya yang indikasi pelangatan harus mundur. Ketua LIBAS tedi sutardi merasa kecewa kepada ketegasan hukum di Garut.
Dengan mengadakan gerakan tambahan oleh LIBAS yakni aksi tulisan yang mana ketegasan pada tingkat pembiaran perusakan hutan. dengan dasar pada uu no 5 konservasi, Perda no 6 perubahan Perda no 29 RTRW jo uu no 18 tetang pencegahan kerusakan hutan. Dengan tuntutan keadilin kebijakan publik yang sudah melakukan pembiaran kerusakan hutan.
Tedi sutardi menegaskan kembali saking wajibnya melakukan pencegahan kerusakan hutan oleh pemerintah dengan dasar uu no 18 di jelasakan setiap orang yang melihat indikasi perusakan hutan maka hukumnya wajib untuk melakukan informasi dan atau pelaporan pada yang berwenang. Tp kekecewaan Ketua perkumpulan lingkungan anak bangsa pada kebijakan publik Kabupaten Garut. Saat ini galian c bebatuan di tarogong kaler membuat kebutuhan akan air bersih masyarakat semakin tidak tercukupi padahal uu no 17 tetang hak air itu adalah hak ajasi manusia.
Dengan kekecewaan Tedi sutardi kepada hukum kebijakan Garut. Akan segera melaporkan Forkopimda pada mabes polri dan dirjen KLHK dengan tuduhan pembiaran kerusakan hutan.
Adm (libas garut)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *