π™‡π™„π˜½π˜Όπ™Ž π™‚π˜Όπ™π™π™, π™―π™–π™‘π™žπ™’ (Arab: ΨΈΩ„Ω…, Dzholim) dalam ajaran Islam adalah meletakkan sesuatu/ perkara bukan pada tempatnya. Orang yang berbuat zalim disebut zalimin dan lawan kata dari zalim adalah adil.
Ketika seseorang dengan sengaja dan atau tidak sengaja membuang sampah bukan pada tempatnya maka dapat di makanan mereka berbuat Zalim. Itu sama saja dengan membuat keterpurukan dan atau merugikan masyarakat banyak.
Menurut syariat Islam, orang yang berbuat zalim bisa saja terkena siksaan, keyakinan ini berdasarkan dalam salah satu ayat. π˜Όπ™‘π™‘π™–π™ π™Žπ™’π™ berfirman:
β€œdan peliharalah dirimu dari siksaan yang tidak khusus menimpa orang-orang yang zalim saja di antara kamu dan ketahuilah bahwa Allah amat keras siksaan-Nya.” (Al-Anfaal 8:25)”
Ayat tersebut berisi peringatan untuk berhati-hati (hadzr) akan azab yang tidak hanya menimpa yang zalim saja, tetapi menimpa secara umum baik yang zalim maupun yang tidak zalim. Karena itu secara syar’i, wajib hukumnya bagi orang yang melihat kezaliman/kemunkaran dan mempunyai kesanggupan, untuk menghilangkan kemunkaran itu.
Dalam hadits shahih yang diriwayatkan oleh Ibnu Sirin, Nabi Muhammad SAW pernah mengatakan bahwa, β€œDi antara bentuk kezaliman seseorang terhadap saudaranya adalah apabila ia menyebutkan keburukan yang ia ketahui dari saudaranya dan menyembunyikan kebaikan-kebaikannya.”

Dari kisah Abu Dzar Al-Ghifari dari Rasulullah sebagaimana ia mendapat wahyu dari Allah bahwa Allah berfirman: β€œWahai hambaku, sesungguhya aku telah mengharamkan kezaliman atas diri-Ku dan Aku telah menetapkan haramnya (kezaliman itu) di antara kalian, maka janganlah kalian saling berlaku zalim.”

Dalam hadits lain Nabi Muhammad SAW bersabda, β€œTakutlah kalian akan kezhaliman karena kezhaliman adalah kegelapan pada hari Kiamat.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *