LIBAS GARUT, perubahan iklim yang saat ini terjadi telah terasa di kabupaten Garut, dengan terasanya suhu yang sangat ektirim mencapai 35ⁿc.
Namun hal ini tidak menjadi acuan kebijakan publik kabupaten Garut. Yang terbukti terjadinya pembiaran perusakan hutan di wilayah kecamatan tarogong kaler dan atau kawasan Cagar alam kamojang blok gunung guntur. Di dalam aturan Perda no 6 tetang perubahan Perda no 29 tentang RTRW jelas tarogong kaler tidak termasuk kawasan galian c bebatuan. Dan dalam uu no 5 tentang konservasi dan keanekaragaman hayati jelas tidak di perbolehkan karena masuk kawasan Cagar alam.
Tedi sutardi, menegaskan bahwa itu masuk pada pembiaran dengan penjelasan uu no 18 tetang pencegahan kerusakan kawasan hutan.

Dengan rasa kekecewaan Tedi sutardi sebagai ketua perkumpulan lingkungan anak bangsa, pada kebijakan publik di karenakan beberapa informasi perusakan hutan di lakukan pelaku galian c itu tidak ada tindak lanjut, yang sesuai aturan yang berlaku.
aspirasi LIBAS Tidak ditanggapi sesudah 5 titik pemasangan sepanduk yang di rencanakan di kantor bupati Garut, polres Garut, kodim 0611 Garut dan kejaksaan negri Garut sudah di pasang maka. LIBAS akan melanjutkan pada laporan dia intansi yang berada di kabupaten Garut.

@dm.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *