Libas Garut Kearifan lokal adalah pandangan hidup dan ilmu pengetahuan serta berbagai strategi kehidupan yang berwujud aktivitas yang dilakukan oleh masyarakat lokal dalam menjawab berbagai masalah dalam pemenuhan kebutuhan mereka. Dalam bahasa asing sering juga dikonsentrasikan sebagai kebijakan setempat “local wisdom” atau pengetahuan setempat “local Knowledge” atau kecerdasan setempat “local Genius”. Sains modern dianggap memanipulasi alam dan kebudayaan dengan mengobyektifkan semua kehidupan alamiah dan batiniah dengan akibat hilangnya unsur “nilai” dan “moralitas”. Sains modern menganggap unsur “nilai” dan “moralitas” sebagai unsur yang tidak relevan untuk memahami ilmu pengetahuan.
Penting dicatat, bahwa kehadiran kearifan lokal bukanlah wacana baru dalam kehidupan kita sehari-hari. Kearifan lokal sebenarnya hadir bersamaan dengan terbentuknya masyarakat kita, masyarakat Indonesia. Eksistensi kearifian lokal menjadi cermin nyata dari apa yang kita sebut sebagai hukum yang hidup dan tumbuh dalam masyarakat. Sesuai laporan The World Conservation Union (1997), dari sekitar 6.000 kebudayaan di dunia, 4.000-5.000 di antaranya adalah masyarakat adat. Ini berarti, masyarakat adat merupakan 70-80 persen dari semua masyarakat di dunia. Dari jumlah tersebut, sebagian besar berada di Indonesia yang tersebar berbagai kepulauan.
Indonesia benar-benar merupakan masyarakat majemuk nomor satu di dunia. Secara topografis berupa Negara kepulauan yang terdiri dari sejumlah pulau-pulau besar dan ribuan pulau kecil, tetapi lebih dari itu berupa komunitas-komunitas manusia dengan ratusan warna lokal dan etnis. Di sinyalir oleh beberapa sumber, jumlah etnis dengan bahasanya yang spesifik lebih dari 300 ribu lebih kelompok. Ini merupakan jumlah yang cukup besar yang tidak boleh dipandang remeh, kendati dalam rangka dominasi ekonomi dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi modern mereka selalu dipinggirkan dan diabaikan. Pancasila merupakan kristalisasi nilai-nilai luhur budaya bangsa Indonesia. Sesuai dengan kalimat tersebut, artinya pancasila merupakan proses pengkristalisasi atau pengerasan dari nilai-nilai luhur dan budaya bangsa Indonesia yang telah ada sebelumnya sepanjang sejarah bangsa yang ada dan nilai-nilai dari kebudayaan kita sendiri.
Maka keberagaman yang multikultural dan pluralistik yang menampung berbagai perbedaan budaya, etnis, agama, dan ideologi. Karena itu, prinsip bernegara yang kita kenal adalah bhineka tunggal ika, ‘berbeda-beda namun satu’. Sejalan dengan perkembangan zaman, banyak hal mengalami perubahan, termasuk nilai-nilai sosialkultural, persepsi politis ideologis, dan sebagainya. Di sisi lain, warisan kultural dari nenek moyang berupa nilai dan akar tradisi, termasuk kearifan lokal, mengalami pelunturan dan penggerusan. Bagaimana posisi kearifan lokal di tengah perubahan yang berlangsung secara eksternal dan internal.
Mengacu pada kondisi Indonesia saat ini, dapat dikatakan ada dua faktor yang memengaruhi perubahan nilai sosialkultural, yakni faktor eksternal dan internal yang (mungkin) bergerak secara simultan. Faktor eksternal, antara lain, dipengaruhi oleh globalisasi, deideologisasi politik di tingkat global, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, neokapitalisme dan neoliberalisme yang makin memacu gaya hidup pragmatis, konsumtif, dan individual. Faktor internal dipengaruhi melunturnya nilai-nilai tradisi dan nilai- nilai lokal (termasuk di dalamnya kearifan lokal) yang mungkin juga terjadi karena faktor eksternal. Karena diasumsikan telah terjadi pelunturan nilai-nilai tradisi, upaya apa saja yang bisa dilakukan untuk merevitalisasi kearifan lokal di tengah globalisasi dan perubahan nilai sosialkultural sehingga kearifan lokal tetap menjadi identitas bangsa sekaligus memberikan kontribusi dalam membangun Indonesia yang multikultural dan pluralistik sekaligus madani. Revitalisasi kearifan lokal juga diharapkan mampu merespons dan memberikan solusi atas tantangan dan problematika Indonesia kini, seperti bagaimana mengatasi korupsi, kemiskinan, dan perusakan ekosistem alam.
Kemudian bagaimana sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Keuangan bersikap? Kearifan lokal dapat didefinisikan sebagai suatu kekayaan budaya lokal yang mengandung kebijakan hidup; pandangan hidup (way of life) yang mengakomodasi kebijakan (wisdom) dan kearifan hidup. Itulah cara kita bersikap secara kearifan lokal sebagai upaya penguatan identitas keindonesiaan (Revitalisasi Kearifan Lokal). Hal ini dapat dipahami karena nilai-nilai Pancasila sesungguhnya adalah kristalisasi dari kearifan lokal yang hidup dalam masyarakat berbagai daerah.
Untuk mengantisipasi perubahan sosialkultural maka pemerintah melakukan kompetensi sosial kultural menjadi bagian dalam Leadership Framework yang dikembangkan dalam program pengembangan kompetensi pegawai. Saat ini, Kementerian Keuangan tengah menggalakkan sosialisasi kompetensi sosial kultural untuk seluruh pegawai Kementerian Keuangan karena salah satu fungsi ASN adalah sebagai perekat bangsa seperti dimuat dalam UU ASN Nomor 5 Tahun 2014. bahwa Inovasi ini berlanjut pada penyempurnaan Assessment Center di Lingkungan Kementerian Keuangan. Pada tahun 2020, Kementerian Keuangan mengikuti Permenpan RB (Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi –red) nomor 38 tahun 2017 mengenai standar kompetensi yang harus dimiliki setiap ASN (Aparatur Sipil Negara -red), yaitu 8 kompetensi manajerial dan 1 kompetensi yang khusus menyoroti sosial kultural (adm)