Ketua LIBAS Tedi Sutardi : Pengelolaan Lingkungan dan Pentingnya Pencegahan Guna Antisipasi Bencana
LIBAS Garut – Pengeloaan Lingkungan dalam pengcegahan terhadap lingkungan sebagai bentuk komitmennya untuk mengantisipasi Bencana, pasal nya Bencana atau musibah tidak bisa diprediksi kapan akan terjadi. Karena itu diperlukan kesiapsiagaan untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan bencana itu.Terkait hal tersebut semua pihak harus menyadari jika kondisi alam dan lingkungan hidup dewasa ini sudah banyak yang berubah, sehingga menimbulkan bencana yang juga disebabkan kelalaian manusia.
“Kondisi lingkungan bertambah rusak dan makin tidak seimbang sehingga menyebabkan terjadinya musibah atau bencana alam berupa banjir, tanah longsor, kekeringan dan kebakaran hutan,” ucap Ketua Lingkungan Anak Bangsa (LIBAS), Tedi Sutardi kepada awak media. Sabtu,(13/01/2024).
Dikatakan Tedi,mengingat seringnya bencana yang sudah terjadi, jajaran terkait diminta melakukan pengawasan lebih ketat, terhadap perusahaan-perusahaan yang kadang tidak mengindahkan pentingnya untuk tetap menjaga lingkungan hidup yang baik, dengan tidak sembarang membabat hutan hanya untuk kepentingan dan keuntungan pribadi dan perusahaan.
“Pihak terkait harus bisa memberikan sanksi terhadap perusahan-perusahaan yang sengaja merusak lingkungan, dimana dampaknya sangat besar karena dapat mengakibatkan bencana alam, baik itu berupa banjir bandang, tanah longsor seperti yang terjadi di beberapa daerah di Kabupaten Garut saat ini,” kata Tedi.
Menurutnya, kesadaran akan kecintaan pada alam dan perlunya perbaikan lingkungan hidup harus terus dilakukan sebagai upaya dalam mencegah terjadinya bencana alam yang sering melanda wilayah Indonesia termasuk di kabupaten Garut, Jawa Barat.
“Ketika musim hujan, terjadi erosi, tanah longsor dan banjir disebabkan air yang mengalir tertahan di sungai yang dangkal dan drainase yang buntu karena buangan sampah yang tidak pada tempatnya. Akibat banjir dan tanah longsor sudah pula menelan korban jiwa yang tidak ternilai harganya,” terangnya.
Oleh karena itu, untuk menghindari terjadinya bencana khususnya banjir, Tedi juga meminta masyarakat untuk selalu menjaga kebersihan lingkungan, seperti tidak membuang sampah sembarangan, drainase/paret atau got selalu dibersihkan, lahan yang kosong ditanami pohon, sehingga pada saat musim hujan tidak terjadi tanah longsor dan banjir, terangnya.
Lanjut Tedi, salah satu tujuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Sebagaimana termuat dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang
selanjutnya disingkat dengan UUPPLH adalah menjamin pemenuhan dan
perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi
manusia. Ada delapan hak yang diakui dalam UUPPLH, yaitu :
“(1) hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai hak asasi manusia, (2) hak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, (3) hak akses informasi, (4)
hak akses partisipasi, (5) hak mengajukan usul atau keberatan terhadap rencana usaha dan atau kegiatan yang diperkirakan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup, (6) hak untuk berperan dalam.” paparnya.
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, (7) hak untuk melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup, dan (8) hak untuk tidak dapat dituntut secara pidana
dan perdata dalam memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat pungkas Tedi,” (Admin).